
PELEPASAN PURNA BHAKTI
Dasar Hukum
Peraturan Gubernur Lampung No. 10 Tahun 2008 tgl. 2 April 2008 tentang Pemberian Penghargaan bagi PNS yang memasuki masa Purna Bhakti
Kelengkapan Berkas
Tembusan Surat Keputusan Pensiun yang bersangkutan
Catatan :
Sebagai bentuk penghargaan bagi PNS Purna Bhakti mendapatPiagam Penghargaan yang dilaksanakan secara seremonial berupa Acara Pelepasan oleh Gubernur Lampung.